5 Tersangka Suap Seleksi PPPK Langkat Dilimpahkan ke Jaksa

Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara merampungkan penyidikan kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Langkat.
Polisi pun melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri. Pelimpahan itu dibarengi dengan penyerahan lima tersagka.
1. Mulai dari Kadis hingga Kabid ditahan Kejaksaan
Para tersangka yang ditahan mulai dari Kepala Dinas Pendidikan hingga Kepala Sekolah. Mereka yakni; A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) ESD dan SA kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta AS sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, selain tersangka, Polisi juga menyerahkan barang bukti dugaan suap kelimanya.
"Hari ini penyidik membawa lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, setelah dinyatakan lengkap,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/1/2025).
2. Penetapan tersangka sudah melewati banyak tahapan
Diketahui, penetapan tersangka lima orang ini setelah Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan cukup bukti pada tahun 2024.
Melalui proses yang panjang dan ketelitian, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dugaan suap kelimanya.
"Penyidik memerlukan proses secara cermat untuk menetapkan status tersangka. Sehingga hari ini setelah selesai, langsung dilimpahkan ke JPU,” pungkasnya.
3. Seleksi PPPK diwarnai banyak protes hingga gugatan hukum
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus dugaan suap PPPK Langkat mencuat. Kasus ini menuai protes hingga gugatan hukum.
Para guru honorer mendapat titik terang beberapa waktu lalu. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengabulkan gugatan 103 guru honorer yang menuntut hasil seleksi dibatalkan karena sarat kecurangan.
Dugaan kecurangan ini mencuat karena jadwal pengumuman ujian yang terus berganti-ganti. Mulanya di pengumuman pertama seleksi PPPK Langkat 19 September 2023, uji kompetensi yang diikuti peserta disebutkan hanya Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ujian tersebut digelar 10-13 November 2023.
Saat itu dijelaskan, pengumuman kelulusan akan disampaikan pada rentang waktu 4-13 Desember 2023. Kemudian pada 10 Oktober 2023 muncul pengumuman dari BKD Langkat bahwa jadwal pengumuman kelulusan diubah, yakni antara tanggal 6 sampai 15 Desember 2023.
Kemudian BKD Langkat kemudian mengumumkan adanya penyesuaian jadwal seleksi. Saat itu juga, tiba-tiba muncul jadwal ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dari 15 November hingga 6 Desember 2023. Sementara para guru honorer penggugat tidak pernah mengikuti ujian SKTT.Perlu diketahui bobot penilaian CAT di seleksi PPPK Langkat adalah 70 persen dan nilai SKTT 30 persen. Kemudian hasil seleksi PPPK Langkat diumumkan pada 22 Desember 2023. Hasilnya dari sekitar 2.200 peserta, sebanyak 799 orang guru honorer lulus seleksi PPPK.
SKTT ini kemudian diduga sebagai cara melakukan kecurangan. Sebab untuk sistem ujian CAT ujian dilakukan secara online dan skornya langsung tertera setelah ujian. Sementara untuk SKTT, indikator penilaiannya ditentukan Panselda (Panitia Seleksi Daerah) PPPK Langkat. Dugaan kecurangan ini kemudian dilaporkan ke PTUN Medan pada Maret 2024. Selain gugatan hukum, para guru yang kecewa menggelar sejumlah unjuk rasa yang cukup masif.