Sidang gugatan sengketa guru PPPK Langkat (IDN Times/ istimewa)
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus dugaan suap PPPK Langkat mencuat. Kasus ini menuai protes hingga gugatan hukum.
Para guru honorer mendapat titik terang beberapa waktu lalu. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengabulkan gugatan 103 guru honorer yang menuntut hasil seleksi dibatalkan karena sarat kecurangan.
Dugaan kecurangan ini mencuat karena jadwal pengumuman ujian yang terus berganti-ganti. Mulanya di pengumuman pertama seleksi PPPK Langkat 19 September 2023, uji kompetensi yang diikuti peserta disebutkan hanya Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ujian tersebut digelar 10-13 November 2023.
Saat itu dijelaskan, pengumuman kelulusan akan disampaikan pada rentang waktu 4-13 Desember 2023. Kemudian pada 10 Oktober 2023 muncul pengumuman dari BKD Langkat bahwa jadwal pengumuman kelulusan diubah, yakni antara tanggal 6 sampai 15 Desember 2023.
Kemudian BKD Langkat kemudian mengumumkan adanya penyesuaian jadwal seleksi. Saat itu juga, tiba-tiba muncul jadwal ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dari 15 November hingga 6 Desember 2023. Sementara para guru honorer penggugat tidak pernah mengikuti ujian SKTT.Perlu diketahui bobot penilaian CAT di seleksi PPPK Langkat adalah 70 persen dan nilai SKTT 30 persen. Kemudian hasil seleksi PPPK Langkat diumumkan pada 22 Desember 2023. Hasilnya dari sekitar 2.200 peserta, sebanyak 799 orang guru honorer lulus seleksi PPPK.
SKTT ini kemudian diduga sebagai cara melakukan kecurangan. Sebab untuk sistem ujian CAT ujian dilakukan secara online dan skornya langsung tertera setelah ujian. Sementara untuk SKTT, indikator penilaiannya ditentukan Panselda (Panitia Seleksi Daerah) PPPK Langkat. Dugaan kecurangan ini kemudian dilaporkan ke PTUN Medan pada Maret 2024. Selain gugatan hukum, para guru yang kecewa menggelar sejumlah unjuk rasa yang cukup masif.