PENEGAKAN HUKUM KARANTINA KESEHATAN
1. Penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dilakukan oleh Gugus Tugas Kota.
2. Kewenangan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini, seperti membubarkan
kerumunan dan/atau keramaian, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19; dan
b. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas
Peraturan Wali Kota ini, berupa: teguran lisan; peringatan; penahanan kartu identitas; pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan;
penutupan sementara; pembekuan izin; dan pencabutan izin.
3. Penegakan hukum sebagaimana dimaksud di atas didasarkan kepada etika dan moral serta dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Pelanggaran terhadap pelaksanaan Karantina Rumah dan Pelaksanaan Karantina Rumah Sakit dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution sudah melakukan sosialisasi dan edukasi Karantina Kesehatan serta pembagian masker dilakukan mulai hari ini Minggu (3/5). Setelah itu akan dilakukan penindakan bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.
“Insyaallah, Senin atau Selasa ini, kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan. Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia. Ini semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal No.11/2020 dalam upaya menyelamatkan kita semua dari penularan COVID-19. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali,” tegasnya.