Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Medan, IDN Times- Sepanjang 2023, ada banyak peristiwa terjadi di Sumatra Utara. Tentunya didominasi dengan kasus kejahatan. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara mencatat ada sebanyak 45.413 laporan kasus kejahatan sepanjang 2023.

"Angka kejahatan yang kami terima laporannya adalah 45.413. Kita bisa lihat bagaimana statistik kriminalitas di Sumut. Artinya, setiap 8 menit 30 detik ada satu hal yang bisa menggangu kamtibnas di Sumut ini," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Jumat (29/12/2023).

Dari data tersebut, sebanyak 32.074 kasus atau 70,6 persen bisa dituntaskan. Kemudian sebanyak 11.251 orang ditangkap.

Selain kasus kejahatan ada juga beberapa hal menarik terkait dengan kebijakan publik hingga kasus bunuh diri. IDN Times merangkum 5 peristiwa yang paling viral dan menarik perhatian sepanjang 2023.

1. Penembakan eks DPRD Langkat

Keluarga dan ratusan kerabat almarhum eks DPRD Langkat Paino unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Stabat, Langkat (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Paino (47) tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) saat melintas di Desa Basilam BL, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Kamis (26/1/2023) malam.

Di dada kanan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 itu ditemukan lubang diduga bekas luka tembakan. Petugas kepolisian turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan selongsong peluru senjata api.

Tubuh korban langsung dibawa ke UGD dan setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tubuh Paino oleh dokter jaga. Namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Lima orang akhirnya ditangkap dan dipastikan bersalah dengan motif persaingan bisnis sawit. Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, yang disinyalir otak pelaku pembunuhan berencana terhadap mantan eks DPRD Langkat Paino, dituntut 20 tahun penjara. Akhirnya dia mendapat vonis lebih ringan yakni 15 tahun.

Hal ini membuat kericuhan di ruang sidang karena keluarga korban kecewa. Mereka berharap Tosa dituntut minimal seumur hidup bahkan hukuman mati.

Sementara untuk terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dituntut JPU 18 tahun penjara dan divonis majelis hakim 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang juga dituntut JPU 18 tahun penjara divonis majelis hakim 8 tahun penjara, sementara Persadanta Sembiring alias Sahdan yang dituntut JPU 18 tahun penjara di vonis majelis hakim 7 tahun penjara. 

Sama halnya dengan terdakwa Dedi Bangun, yang berperan sebagai eksekutor dituntut JPU selama 20 tahun dan divonis majelis hakim selama 13 tahun penjara.

 

2. Kasus mantan pejabat Polda Sumut Achiruddin Nasution

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Kasus seorang pejabat polisi bernama Achiruddin Nasution mencuat dan viral di media sosial pada April 2023. Itu setelah video penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral viral di media sosial.

Kasus itu dipicu obrolan di media sosial. Kemudian Aditya melakukan perusakan spion mobil mini cooper yang dikendarai Kevin, 21 Desember 2022.

Pada 22 Desember 2022, Kevin dan beberapa temannya datang ke rumah Adit. Mereka ingin meminta pertanggungjawaban kerusakan spion. Bukan ganti rugi, malah bonyok didapat. Kevin dianiaya dengan brutal dan disaksikan langsung oleh AKBP Achiruddin. Ia diduga melakukan pembiaran saat sang anak menghajar Kevin.

Dari kasus itu, aliran kekayaan Achiruddin diselidiki karena dikenal suka pamer harta di media sosial. Kemudian kasus lain menjeratnya.

Polisi menggeledah gudang diduga tempat menyimpan solar yang berada tidak jauh dari rumah Achiruddin, Jalan Sinumba Raya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Achiruddin diduga menjadi pengawas gudang milik PT ANR. Polisi juga menduganya mendapatkan gratifikasi dari bisnis tersebut. Kemudian dia juga ditetapkan jadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

AKBP Achiruddin awalmya dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sumut sejak 5 April 2023. Kemudian pada sidang komisi etik 2 Mei 2023, Achiruddin dipecat karena terbukti melanggar sejumlah etika Polri. Pada akhirnya Achiruddin melakukan banding atas keputusan tersebut.

Tak cukup sampai di situ, dia juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Kemudian dalam perjalanan kasusnya, hakim menghukum Mantan Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polda Sumut itu dengan hukuman 6 bulan penjara. Achiruddin juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp52.382.200 kepada korban Ken Admiral.

Sementara sang anak divonis 18 bulan penjara dengan denda Rp52.382.200 kepada korban. Namun Aditya mengajukan banding hingga hukumannya dipangkas menjadi 12 bulan penjara saja.

Untuk kasus dugaan penimbunan solar ilegal, Achiruddin dituntut jaksa 6 tahun penjara. Namun kemudian dia divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan penimbunan solar ilegal.

 

3. Kematian mahasiswi FISIP USU

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)

Diketahui, mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) itu tewas secara misterius di rumahnya, pada Rabu (5/3/2023). Mahasiswi berinisial MN itu ditemukan dalam keadaan bagian kepala tinggal tengkorak.

Di dekatnya ada surat wasiat. Keluarga tak terima dengan kesimpulan polisi soal MN bunuh diri karena ada beberapa kejanggalan yang diungkap kuasa hukum keluarga. Mereka juga sempat mencurigai ayah angkat korban, AY.

Penyelidikan berlarut hingga lima bulan. Polda Sumatra Utara menyimpulkan mahasiswi jurusan Sosiologi itu meninggal dunia karena bunuh diri. Korban diduga bunuh diri dengan menenggak sianida yang dicampurkan ke minuman.

Korban diduga membeli paket sianida itu melalui online. Bukti itu didukung oleh temuan paket yang ditujukan kepada korban langsung. Polisi juga sudah memeriksa penjual sianida di kawasan Bogor.

4. Kematian Anggota Samsat Sibolga

Kuasa hukum Bripka AS meminta Kapolri turun tangan mengungkap kematian kliennya di Samosir (IDN Times/Doni Hermawan)

Seorang anggota Polres Samosir UPT Samsat Pangururan bernama berinisial Bripka AS ditemukan tewas di Dusun Simullop, Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, 6 Februari 2023. Hasil forensik, di tubuhnya ditemukan racun sianida.

Ia diduga tewas akibat terlibat kasus penggelapan pajak di Samsat Samosir. Total kerugian korban yang diungkap Polres Samosir mencapai Rp2,5 miliar. Sebanyak Rp1,3 miliar ditudingkan ke Bripka AS.

Disebutkan ada 161 wajib pajak yang jadi korban. Selain itu ada 4 honorer UPT Pangunguran yang diduga terlibat.

Keluarga tak terima soal kesimpulan Bripka AS melakukan bunuh diri. Diduga ada kejanggalan. Penyelidikan kemudian dilakukan dan kasus didalami Polda Sumut. Mereka menanggap Bripka AS dibunuh dan ada yang memaksa meminiumkan racun itu dengan sederet kejanggalan.

Hasilnya polisi tetap menyimpulkan Bripka AS tewas karena dugaan bunuh diri. Bripka AS disebut memesan racun sianida dan meminumnya setelah sempat pamit berangkat kerja ke istrinya.

 

5. Proyek lampu pocong gagal

Proses pengerjaan lansekap jalan di jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (4/4/2023). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Salah satu kebijakan pemerintah kota Medan menuai sorotan publik. Yang dimaksud adalah proyek lampu taman yang dinamakan warganet "lampu pocong". Penyebabnya bentuknya menyerupai pocong dan hasilnya tak sesuai ekspektasi.

Pada 9 Mei 2023, Wali Kota Medan Bobby Nasution kemudian membuat konferensi pers jika proyek ini gagal total alias total loss.

"Jadi tidak ada proyek lansekap atau lampu pocong. Ini kita sebut proyek gagal. Selanjutnya, kita akan tagih seluruh anggaran APBD yang digunakan untuk proyek ini," kata Bobby.

Ada 1.700 lampu penerangan jalan yang dibangun di 8 ruas jalan. Mulai dari Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan T. Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Suprapto, dan Jalan Diponegoro.

Lampu penerangan jalan ini menjadi bagian proyek “Penataan Lansekap 8 ruas Jalan” yang dibangun sejak akhir tahun 2022 lalu dengan anggaran mencapai Rp25,7 miliar dari APBD Kota Medan.

Diketahui bahwa, proyek ini dimenangkan oleh enam perusahaan. Baik berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) atau pun Kemitraan Terbatas/Commanditaire Vennootschap (CV). Para pemegang kontrak tender antara lain; Biro Teknik Bangunan, CV Eka Difa Putera, PT Triva Mangun Mandiri, CV Sinar Sukses Sempurna, CV Sentra Niaga Mandiri dan CV Asram.

Kontraktor juga diminta membongkar seluruh lampu pocong yang sudah berdiri di delapan ruas jalan.

Proyek ini berada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Sebelum akhirnya, dinas itu dilebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Medan, Syarifuddin Irsan Dongoran dicopot setelah Bobby mengumumkan kegagalan proyek. Sebelumnya, Syarifuddin menjabat sebagai Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Setelah tujuh bulan proyek ini dinyatakan total loss, akhirnya Jumat (29/12/2023) seluruh kontraktor telah mengembalikan uang yang bersumber dari APBD Kota Medan tersebut.

Editorial Team