Serdang Bedagai, IDN Times – Lima orang pemuda di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap karena diduga ‘menggiring’ (mencuri) bebek di Dusun XI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini bermula saat pengusaha ternak bebek RS dan AB melapor ke Polres Sergai. Mereka mengaku kehilangan 700 ekor bebek pada 26 November 2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Lima tersangka yang ditangkap yakni, Feri (36), Wanda (28), Sahrul (44), Irman (31) dan Sandi (36). Para tersangka merupakan warga Serdangbedagai.