Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
cuplikan data Research Integrity Risk Index(https://sites.aub.edu.lb/lmeho/ri2/)
cuplikan data Research Integrity Risk Index(https://sites.aub.edu.lb/lmeho/ri2/)

Intinya sih...

  • USU masuk zona merah riset dunia

  • Rekam jejak skandal plagiarisme dan tekanan sistemik terjadi di USU

  • Peringatan internal dari kampus sendiri dan respons positif dari pemerintah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sebuah kabar mengejutkan datang dari panggung akademik global dan memukul Sumatra Utara. Universitas Sumatera Utara (USU), salah satu kampus kebanggaan disorot tajam dalam sebuah laporan internasional. Bukan karena prestasi, melainkan karena masuk dalam kategori risiko tertinggi terkait integritas riset.

Laporan ini datang dari Research Integrity Risk Index (RI²), sebuah barometer global yang dirancang khusus untuk mengukur kejujuran dan etika dalam dunia penelitian di berbagai universitas dunia. Temuan ini tentu menjadi tamparan keras dan menimbulkan banyak pertanyaan: Apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok kampus? Mengapa USU bisa sampai mendapat "bendera merah"?

Bagi kamu, baik sebagai mahasiswa, alumni, atau warga Sumut yang peduli dengan dunia pendidikan, ini adalah isu penting. Berikut adalah lima fakta kunci yang berhasil dirangkum untuk membantumu memahami situasi genting ini.

1. USU Dapat "Bendera Merah", Kategori Risiko Paling Gawat di Panggung Global

Universitas Sumatera Utara (Dok Humas USU)

Fakta pertama dan yang paling utama adalah status yang disematkan pada USU. Dalam laporan RI² edisi Juni 2025, USU secara resmi masuk dalam kategori "Red Flag" atau zona merah. Ini bukan sekadar peringkat buruk, ini adalah kategori risiko paling tinggi yang menandakan adanya keanehan dan integritas yang dipertanyakan dan membutuhkan perbaikan.

Skor yang diperoleh USU adalah 0.400, menempatkannya di antara segelintir perguruan tinggi di Indonesia yang berada di zona paling berbahaya ini.

Indeks RI² sendiri mengukur dua hal utama, pertama, tingkat penarikan kembali artikel ilmiah karena masalah serius seperti fabrikasi data atau plagiarisme (R-Rate), dan kedua, persentase publikasi di jurnal-jurnal yang telah dihapus dari daftar internasional karena kualitasnya yang buruk atau terindikasi sebagai jurnal predator (D-Rate).

Status "Red Flag" ini pada dasarnya adalah sinyal alarm paling keras bahwa ada sesuatu yang salah secara mendasar dalam budaya riset di sebuah institusi.

2. Ada jejak sejarah skandal plagiarisme

ilustrasi surat kabar lama (pexels.com/Lisa from pexels)

Selain itu Angka 0.400 yang didapat USU tentu didasarkan pada beberapa hal. USU sempat menjadi sorotan media nasional akibat serangkaian kasus dugaan plagiarisme dan self-plagiarism (plagiat terhadap karya sendiri).

Pada tahun 2013 dan 2015, USU pernah mengeluarkan sanksi untuk dosen yang melakukan praktik plagiarisme maupun self plagiarism. Yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus tersebut tidak hanya melibatkan mahasiswa atau dosen biasa, tetapi juga menyeret nama-nama di pucuk pimpinan universitas, termasuk rektor yang sedang menjabat.

Meskipun beberapa dari tuduhan tersebut pada akhirnya memiliki penyelesaian yang kompleks dan diklarifikasi oleh kementerian, rentetan peristiwa ini telah mengubah persepsi publik jika memang masalah ini sudah mengakar.

3. Dosen dituntut dengan jumlah publikasi ilmiah yang mereka hasilkan

ilustrasi mengetik di mesin tik (pexel.com/cottonbro studio)

Lantas, kenapa ini semua bisa terjadi? Salah satu akar masalah yang paling dalam adalah tekanan sistemik yang dirasakan oleh para dosen di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Sumut. Apalagi dosen dituntut untuk menerbitkan jumlah publikasi ilmiah. Sistem yang diatur secara formal melalui Angka Kredit Kumulatif (KUM) dan Beban Kinerja Dosen (BKD).

Untuk naik dari jabatan Asisten Ahli ke Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar (Profesor), seorang dosen wajib mengumpulkan poin dari publikasi ilmiah di jurnal-jurnal tertentu. Kejar setoran ini yang membuat dosen berpacu dengan waktu. Padahal publikasi di jurnal berkualitas tinggi memakan waktu lama dan sangat kompetitif. Selain itu dengan bookchapter yang melibatkan mahasiswanya dalam bentuk tugas tanpa melakukan cek ricek juga membuat karya ilmiahnya diragukan.

Akibatnya diduga mereka menerbitkan karya mereka di jurnal berkualitas rendah tanpa proses penelaahan ilmiah yang layak. Fenomena ini bahkan diakui oleh pejabat tinggi di Kemendiktisaintek, yang menyoroti masalah kuantitas publikasi Indonesia yang melimpah namun kualitasnya sering kali dipertanyakan.

4. Ada peringatan internal dari kampus sendiri

cuplikan pengumuman publikasi artikel ilmiah fakultas kedokteran USU(https://fk.usu.ac.id)

USU sendiri sempat mewanti-wantinya secara internal. Fakultas Kedokteran USU pernah mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh sivitas akademika dosen, peneliti, dan mahasiswa.

Isi surat edaran tersebut sangat jelas, sebuah imbauan untuk "selalu waspada dalam melakukan publikasi artikel ilmiah agar tidak terjebak dengan jurnal predator, cloning, fake & hijacked".

Adanya peringatan internal seperti ini sangat signifikan. Ini menunjukkan bahwa risiko publikasi di jurnal bermasalah (yang diukur oleh D-Rate dalam RI²) bukanlah sekadar pengamatan dari pihak luar, melainkan sebuah ancaman nyata yang diakui dan dikhawatirkan oleh unit akademik di dalam universitas itu sendiri. Seakan jadi pengakuan jika ada penyakit yang berusaha disembuhkan dari dalam.

5. RI² dirancang sebagai "sistem peringatan dini" (early-warning system).

ilustrasi proses perkuliahan(pexels.com/ICSA)

Sebenarnya. Status "Red Flag" dari RI² bisa menjadi sebuah peringatan dini bagi USU dan civitas akademikanya. Jika ini bukanlah hukuman, tapi RI² dirancang sebagai "sistem peringatan dini" (early-warning system).

Ada potensi masalah yang sistemik dan perlu segera diselidiki dan diperbaiki. Pemerintah, melalui Kemendiktisaintek, juga merespons laporan ini dengan sikap yang konstruktif, menyatakan bahwa temuan ini akan dijadikan sebagai bahan introspeksi. dan "bahan introspeksi" untuk perbaikan diri.

Pihak USU melalui humas berkomitmen untuk menjadikan hasil evaluasi ini sebagai indikator penting untuk perbaikan berkelanjutan, guna memastikan bahwa seluruh proses riset di lingkungan kampus berjalan secara bertanggung jawab dan berintegritas tinggi.

Ini jadi momentum krusial USU dan para pemangku kepentingannya untuk melakukan reformasi besar-besaran dalam tata kelola riset, memperkuat komite etik, dan membangun kembali budaya akademik yang menjunjung tinggi kejujuran. Ini menentukan masa depan dan marwah pendidikan tinggi tidak hanya di USU, tetapi juga di seluruh Sumatra Utara.

 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team