Ilustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)
Namun sayang karier Elipitua terhenti karena kasus pembunuhan yang menjeratnya terjadi di kampung halamannya pada 15 Oktober. Elipitua didakwa membunuh abang kandungnya dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tarutung.
Kronologi kejadian terjadi di Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Taput. Korban mendatangi Elipitua yang sedang duduk di depan rumah orangtuanya. Saat itu Elipitua kesal karena diduga ada perbuatan sang abang kepada Ibunya yang membuatnya marah. Elipitua sangat menyayangi sang Ibu.
Sang abang kesal dan mendorongnya hingga terdakwa jatuh. Amarah Elipitua lalu muncul dan mengambil gagang kapak hingga memukulkan ke kepala abangnya. Kemudian korban memukuli korban ke arah punggung dan kepalanya bertubi-tubi hingga korban mengeluarkan darah. Usai memukuli abangnya, Elipitua menemui Ibunya.
Pelaku dijerat pasal 338 kita undang-undang hukum pidana subsider pasal 351 ayat 3 UU hukum pidana.