Medan, IDN Times - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean meminta Pemerintah Kota Medan untuk mengkaji ulang terkait adanya peraturan tentang stiker parkir bagi kendaraan bermotor yang akan parkir di kota Medan.
Diketahui bahwa, Pemko Medan membuat kebijakan agar masyarakat Kota Medan menggunakan stiker parkir bagi yang berkendara. Stiker parkir berlangganan tersebut akan diterapkan pada 1 Juli 2024 nanti.
Dalam pelaksanaannya, pengguna parkir tepi jalan diwajibkan untuk menggunakan stiker parkir berlangganan. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh pengguna parkir tepi jalan di Kota Medan, termasuk kendaraan yang datang dari luar kota.
Pemko Medan menilai bahwa, dengan adanya stiker parkir kendaraan ini akan memusnahkan para juru parkir liar di Kota Medan. Berikut 5 Alasan Ombudsman Sumut minta Pemko Medan kaji ulang soal stiker parkir: