Medan, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di sejumlah daerah kompak melaporkan 47 korporasi yang diduga merusak lingkungan sekaligus terindikasi melakukan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/3/2025).
Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor perkebunan sawit skala besar, pertambangan (batu bara, emas, timah, dan nikel), kehutanan, pembangkit listrik, penyediaan air bersih, hingga pariwisata.
WALHI memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi SDA ini mencapai Rp437 triliun.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya berfokus pada kasus individu, tetapi juga mengungkap pola korupsi sistemik yang melibatkan berbagai pihak.
“Kita tidak bisa hanya melaporkan kasus per kasus, tapi juga harus mencari modus operandi dari kartel-kartel yang mengkonsolidasikan praktik korupsi tersebut. Dari tahun 2009 kami melihat proses menjual tanah air itu akan terus berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan Indonesia,” ujar Zenzi dalam keterangan resmi WALHI, Jumat (7/3/2025).