Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyebut bahwa aksi penyelundupan manusia ini adalah jenis kejahatan serius. Bahkan para aktor yang terlibat merupakan warga negara asing yang telah mengungsi secara ilegal selama belasan tahun.
"Kantor Imigrasi Medan membekuk sindikat penyelundupan manusia. Yang mengejutkan jaringan ini melibatkan pengungsi asal Sri Lanka sebagai operator para pengungsi Sumut," kata Uray, Selasa (9/12/2025).
Para tersangka ditangkap saat hendak mengatur keberangkatan orang-orang secara ilegal di Kuala, Langsa, Aceh. Nantinya para pengungsi akan dikirim mereka ke Perancis.
"Barang bukti yang disita di antaranya ada 5 paspor Sri Lanka, 4 buah kartu pengungsi milik para pelaku, dan 10 unit telepon genggam milik para pelaku dan korban. Kemudian 10 lembar bukti transaksi dari korban ke para pelaku, sebuah kapal dan uang tunai sejumlah Rp96 juta dan USD100. Kemudian ada juga 3 buku tabungan pelaku dan 3 buah kartu ATM," lanjutnya.