Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mangga impor dari Thailand diduga ilegal dimusnahkan. (Dok Polda Sumut)
Mangga impor dari Thailand diduga ilegal dimusnahkan. (Dok Polda Sumut)

Medan, IDN Times - Sebuah truk bermuatan 4 ton mangga impor ilegal asal disita oleh Polda Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan oleh Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Tol Belmera, dekat Gerbang Keluar Amplas, Medan, Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dua orang yang berada dalam truk, yakni sopir AT (31) dan kernet DS (20), turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait impor atau sertifikat karantina yang diwajibkan oleh undang-undang.

“Kami menemukan satu truk membawa buah mangga asal Thailand tanpa dokumen sah. Proses masuknya diduga tidak melalui jalur resmi, sehingga berisiko bagi kesehatan masyarakat,” ujar Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang L.E. Panjaitan dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

1. Mangga ilegal berpotensi membawa hama penyakit

Mangga impor dari Thailand diduga ilegal dimusnahkan. (Dok Polda Sumut)

Buah impor yang masuk tanpa melalui pemeriksaan karantina berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Jika tidak dicegah, hama dan penyakit ini bisa menyebar dan merusak tanaman lokal.

“Karantina tidak bisa bekerja sendiri. Dengan sinergi ini, kita memastikan keamanan pangan dan kesehatan tumbuhan yang masuk dari luar negeri,” kata drh Andry Pandu Latansa dari Balai Karantina Sumut.

2. Mangga Thailand dibawa dari Batubara, rencananya akan diedarkan di Medan

Ilustrasi impor (Dok Bea Cukai)

Penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang melintas, petugas menemukan ribuan kilogram buah mangga yang ditempatkan dalam keranjang buah.

Setelah dilakukan interogasi, sopir mengaku bahwa buah mangga tersebut diangkut dari sebuah gudang di Kabupaten Batubara dan rencananya akan disebar ke wilayah Medan. Namun, saat dilakukan pengecekan dokumen, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait impor maupun dokumen karantina yang diwajibkan oleh undang-undang.

Masuknya buah impor ilegal tanpa pengawasan dapat mengancam keberlangsungan usaha petani lokal. Produk luar negeri yang tidak dikenai pajak dan bea masuk bisa dijual lebih murah, sehingga membuat persaingan pasar tidak adil bagi petani dalam negeri.

3. Barang bukti dimusnahkan

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Sebagai langkah pencegahan, Polda Sumut dan Balai Karantina melakukan pemusnahan terhadap mangga ilegal tersebut. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina serta Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 terkait distribusi pangan impor.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit serta melindungi keamanan pangan,” tambah AKP Marbintang.

Editorial Team