Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KA Srilelawangsa berada di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara (commons.wikimedia.org/Herusutimbul)

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan empat tersangka dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019. Mereka diduga menjalankan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi.

Empat tersangka yang ditahan adalah BI (Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero)), YF (Senior Manager of  Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Insfrastructure PT AP II) dan RAH (Direktur PT. Incohi Consultan).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting menjelaskan dalam kasus ini pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan Volume dalam pelaksanaan pekerjaan  dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Dalam nilai kontrak pekerjaan senilai Rp39.250.000.000 pihak Kejati Sumut menemukan kerugian negara. Setelah dilakukan perhitungan, dugaan korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Editorial Team

Tonton lebih seru di