Medan, IDN Times- Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19, Kamis (17/3/2022). Adapun yang ditahan yakni Sekda Samosir, JS, MT dan SS selaku PPK kegiatan, dan SES selaku rekan.
"Tiga tersangka SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos Tarigan.