ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Saat pencairan dana, setiap mahasiswa penerima manfaat diminta menyetorkan uang kepada WR II dan pihak eksternal yang sudah ditunjuk sebagai koordinator. Jumlahnya bervariasi, antara Rp2,5 juta sampai Rp3,1 juta per mahasiswa.
“Ini adalah tindakan pembodohan, di mana mahasiswa yang seharusnya sangat membutuhkan biaya tersebut justru dipungli oleh oknum dosennya sendiri demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ungkap Yos.
Keempat tersangka lanjut Yos A Tarigan, melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.