Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Banda Aceh, IDN Times - Eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, akhirnya bebas dari penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2022). 

"Sudah bebas dari semalam," kata Kuasa Hukum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga, saat dikonfirmasi, pada Rabu (26/10/2022).

1. Bebas bersyarat usai jalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). Irwandi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A_

Irwandi dikatakan Haspan, bukan bebas dengan jaminan namun murni bersyarat usai menjalani dua per tiga hukum serta berkelakuan baik selama di Lapas Sukamiskin.

"Dan mengikuti semua program-program, sehingga dirjen menganggap sudah layak diberikan kebebasan bersyarat," ujarnya.

2. Masih menunggu jadwal kembali ke Banda Aceh

Editorial Team

Tonton lebih seru di