(Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf) ANTARA FOTO/Reno Esnir
Berdasarkan informasi yang IDN Times himpun, Irwandi terjerat kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA).NIa terbukti menerima suap Rp1,05 miliar melalui Hendri Yuzal dan Saiful Bahri.
Irwandi kemudian divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
Usai ditetapkan, eks gubernur Aceh itu mulai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, pada 5 Juli 2018.
Selain itu, MA juga menambahkan hukuman terhadap Irwandi, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.