Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
4 Tahun Lebih Dipenjara karena Kasus Suap, Eks Gubernur Aceh Bebas

(Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Banda Aceh, IDN Times - Eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, akhirnya bebas dari penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2022).
"Sudah bebas dari semalam," kata Kuasa Hukum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga, saat dikonfirmasi, pada Rabu (26/10/2022).
1. Bebas bersyarat usai jalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). Irwandi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A_
Irwandi dikatakan Haspan, bukan bebas dengan jaminan namun murni bersyarat usai menjalani dua per tiga hukum serta berkelakuan baik selama di Lapas Sukamiskin.
"Dan mengikuti semua program-program, sehingga dirjen menganggap sudah layak diberikan kebebasan bersyarat," ujarnya.
2. Masih menunggu jadwal kembali ke Banda Aceh
Editorial Team
EditorDoni Hermawan
EditorMuhammad Saifullah
Follow Us