Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Chee Yu juga dikenakan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukup, Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan, Chee Yu diduga mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 'akal-akalan' ke PT Bank Sumut KCP Tanjung Morawa. Sebelumnya dia sudah mengajukan permohonan. Namun ditolak karena pinjaman sebelumnya belum lunas.
Kemudian dia duduga memakai 7 orang lain untuk melakukan kredit. Dia kemudian mengagunkan tanah 76,6 M2 dan satu unit ruko di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang milik Endro Purnomo.
Selanjutnya Hasbunan Marsaf Harahap Pemimpin PT Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Morawa mengajukan surat kepada Irwansyah Nasution, selaku notaris perihal permohonan untuk melakukan pengikatan, sehingga notaris menerbitkan Akta Pengikatan Diri untuk melakukan jual beli antara ke 7 debitur selaku pembeli dengan Endro Purnomo selaku penjual atas objek yang dibiayai oleh KPR.
Belakangan diketahui, agunan atas KPR tersebut tidak ada karena hanya berupa cover note dari Denilah Shofa Nasution, selaku notaris di Tebing Tinggi. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp8 miliar. Saat ini Chee Yu ditahan di Rutan Lubukpakam.