ilustrasi listrik (pixabay.comm/ColiN00B)
Mengenai kabar terbakarnya rumah di Kabupaten Simalungun dikaitkan dengan listrik, Manager PT. PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar, Joy Mart Sihaloho pun memberikan penjelasan. Menurutnya, jika terjadi arus pendek listrik di dalam rumah, idealnya tidak memicu api karena ada standar instalasi pelanggan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009.
Setiap permohonan pemasangan meteran listrik, terlebih dahulu ada standar Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LI-TR). "Artinya, jika instalasi sesuai SLO yang benar, kemudian ada hubungan pendek maka ada petanahannya," kata Joy Mart Siaholo.
Munculnya arus pendek listrik, kata Joy, faktor utamanya ada pada pemiliknya yang kerap menambah beban listrik. Contohnya, menambah titik lampu atau stop kontak listrik, juga muncul beberapa cabang sambungan. "Pihak PLN itu punya kewenangan dari jaringan ke meteran listrik. Di meteran itu kita buat pembatas daya, namanya Mini Circuit Breaker ( MCB). Tapi kadang MCB ini diganti pelanggannya sehingga otomatis pengamannya tidak sesuai lagi dengan daya yang dipakai," jelasnya.
Ditegaskannya, kecil kemungkinan terjadi kebakaran jika semua sesuai SLO dan jika terjadi hubungan pendek listrik di dalam instalasi rumah maka secara otomatis listrik akan mati. "Jika sesuai SLO kecil kemungkinan kebakaran," terangnya.