IDN Times/Masdalena Napitupulu
Awalnya terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus, Prayogi dan Farel, bertemu dan merencanakan perampokan itu pada Agustus 2021. Mereka lalu menjumpai terdakwa Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon (meninggal) untuk bermaksud ikut melakukan perampokan.
"Pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 Hendrik Tampubolon datang bersama dengan saksi Farel Ghifari Akbar dan saksi Prayogi als Bedjo ke Jalan Menteng VII Gang Garuda menggunakan sepeda motor Beat," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing, dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.
Untuk melakukan aksi itu, mereka terlebih dahulu merencanakan pencurian sepeda motor dan Hendrik Tampubolon memberikan senjata laras panjang untuk digunakan.
"Kemudian mereka pergi ke arah Tembung yang mana pada saat itu dibonceng Ghifari Akbar yang membawa sepeda motor tersebut kemudian Prayogi alias Bedjo membawa Honda Beat dengan Hendrik Tampubolon dibonceng, pada saat di jalan ada seorang laki-laki membawa Scoopy berwarna abu-abu melewati," kata JPU.
Mereka kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut, lalu sepeda menurunkan senjata dan Prayogi langsung mengambil sepeda motornya. Lalu pada 24 Agsutus 2021 motor tersebut mereka gadaikan seharga Rp3 juta.
"Kemudian uang tersebut dibagi 5 orang untuk satu orang lagi adalah pemilik senjata api yang di sewa oleh Hendrik Tampubolon sehingga masing-masing per orang Rp600 ribu namun dipotong dengan kredit setelah melakukan pencurian tersebut sebesar Rp200 ribu, yang mana didapatkan per orang Rp400 ribu," urai JPU.