4 tersangka yang melakukan penyalahgunaan BBM (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Bayu menerangkan bahwa pembeli yang memodifikasi mobilnya itu mendapat keuntungan Rp2.000 perliter. Sementara para operator SPBU mendapat keuntungan Rp10.000 dalam sekali pengisian.
"Sebagian ada yang ikut antrean panjang. Namun mereka memanfaatkan momentum dan paham waktu tertentu agar tidak antre. Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak BP Migas, terkait penerapan unsur pasal yang tepat, dan ini pun menjadi warning bagi pelaku lainnya bahwa di tengah-tengah bencana banjir ini, kita akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa di Medan bisa mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan harapannya," jelas Bayu.
Para pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi ini dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak Dan Gas Bumi junto UU Ciptaker dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.
"Kami imbau kepada pelaku atau pihak-pihak yang coba mengambil keuntungan dari momentum ini, dilarang keras menimbun, menjual kembali, atau memakai BBM subsidi untuk pihak yang tidak berhak. Yang kedua, siapapun akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang. SPBU juga diminta menjaga ketertiban, menolak pengisian tidak wajar, dan segera melapor jika ada temuan atau indikasi pelanggaran tersebut," pungkasnya.