Siak, IDN Times - Ratusan massa membakar 15 unit kendaraan, 3 bangunan rumah, 15 kamar mess dan 5 unit kantor di kawasan rumah karyawan PT Seraya Sumber Lestari (SSL), yang berada di Blok D Kampung Tukang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Massa diketahui merupakan warga Kampung Tumang, Merempan Hulu, dan Lubuk Jering.
Pasca peristiwa itu, pihak kepolisian dari Polres Siak, mengamankan 8 orang. Dimana, 4 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami amankan ada 8 orang, kemudian yang jadi tersangka ada 4 orang," ujar Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy, Kamis (12/6).
AKBP Eka mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Selain pembakaran, polisi juga mencari pelaku perusakan kendaraan milik perusahaan itu.
"Tim di lapangan masih mencari pelaku lainnya, akan kita kembangkan terus," kata Kapolres Siak itu.
AKBP Eka menyebutkan, aksi demonstrasi boleh saja dilakukan. Akan tetapi, jika sudah anarkis dan juga melanggar aturan, akan ditindak tegas dan tak ditolerir. Sebab, ada unsur pidana yang dilakukan jika sudah anarkis.
"Kita sangat mengecam sekali kebiasaan anarkis ini. Aksi boleh saja, tapi jangan anarkis," sebutnya.