Medan, IDN Times- Sebanyak 3.501 narapidana (napi) yang ada di Sumatra Utara (Sumut) memperoleh remisi khusus hari Natal 2022, Senin (26/12/2022). Dari jumlah tersebut, 31 orang di antaranya langsung bebas pada hari Natal.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyanto mengatakan, remisi diberikan kepada 2.608 orang narapidana kasus kriminal umum, 11 orang narapidana PP 28 Tahun 2006, dan 882 orang narapidana PP 99 Tahun 2012.
