Medan, IDN Times - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut yang digelar pada Senin (24/11/2025) menghasilkan keputusan penting terkait penguatan struktur permodalan perseroan. Sebanyak 33 pemegang saham yang hadir, secara bulat menyetujui opsi penyertaan modal tidak dalam bentuk uang tunai, tetapi berupa aset (inbreng) yang memenuhi standar penilaian Bank Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan ini disebut sebagai langkah adaptif di tengah kondisi fiskal pemerintah daerah yang saat ini banyak mengalami penyesuaian. Gubernur Sumatera Utara selaku pemegang saham pengendali, Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan mekanisme inbreng memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap memenuhi kewajiban penyertaan modal tanpa mengganggu arus kas masing-masing daerah.
"Kami menyampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota agar tetap dapat melakukan penambahan modal. Namun kita memahami kondisi keuangan daerah hari ini sedang ada penyesuaian. Karena itu kami meminta agar penambahan modal diperbolehkan tidak dalam bentuk uang, tetapi berupa aset yang bisa dinilai oleh Bank Sumut dan OJK. Dan tadi disepakati, hal itu diperbolehkan," ujar Bobby.
