Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemusnahan ladang ganja di kawasan Gampong Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Nagan Raya, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menemukan 32 hektare ladang ganja di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Senin (6/3/2023). 

“Berhasil mengungkap 32 hektare ladang ganja yang ada di wilayah Nagan Raya,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pandji Santoso.

Batang ganja yang ditemukan memiliki ketinggian bervariasi. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dicabut sampai ke akar dan kemudian dibakar.

1. Berawal dari penangkapan pembawa 16 Kg ganja

Pemusnahan ladang ganja di kawasan Gampong Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Terungkapnya keberadaan ladang ganja tersebut dikatakan Pandji, berawal dari penangkapan seorang warga yang membawa mariyuana sekitar 16 kilogram (Kg) beberapa waktu lalu.

Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) kemudian lakukan pengembangan kasus selama dua bulan terakhir. Hasilnya, puluhan hektare ladang ganja yang terletak di kawasan hutan lindung ditemukan.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari perkara tersebut,” ujarnya. 

Setelah ditemukan, ditindak dengan melakukan pemusnahan yang merupakan tindak lanjut dari kerja sebelumnya yang akan kami kaji lagi,” imbuh Pandji.

2. Meski sempat melepas tembakan, enam terduga pemilik lahan tetap melarikan diri

Editorial Team

Tonton lebih seru di