Medan, IDN Times – Polrestabes Medan mengungkap kasus perdagangan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka menggagalkan peredaran 31 Kg sabu-sabu.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka. Keduanya adalah MK (27) dan RF (28). Keduanya merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan para tersangka ditangkap di rest area Jalan Tol Medan – Tebingtinggi KM 65, Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (31/7/2024) malam. Keduanya diduga kurir.
Sebelumnya polisi mendapat informasi tentang mobil yang membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan,” kata John Sahala, Jumat (9/8/2024) dilansir ANTARA.
Saat tiba di lokasi, petugas mengikuti mobil Toyota Innova BK 1070 LQA yang dikemudikan oleh kedua pelaku.
"Saat parkir di rest area, petugas langsung menghadang mobil pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil, dan ditemukan kardus berwarna coklat. Setelah dicek, kardus itu berisikan sabu-sabu 31 kg," kata Teddy.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik bosnya berinisial FN karena keduanya merupakan kurir dari Kota Tanjung Balai ke Kota Medan.
Pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap FN. "Untuk jaringannya masih dalam pengembangan. Mudah-mudahan untuk FN segera kita amankan," jelas dia.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Innova plat BK 1070 LQA, dan tiga unit ponsel berbagai merk. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.