Pengecekan suhu di Lapas Pematangsiantar (Dok.IDN Times/Istimewa)
Bagi napi yang telah dibebaskan, kata Hiras Silalahi, harus mengikuti ketentuan yang diberlakukan, yakni tidak boleh bebas berkeliaran di tempat umum. "Mereka hanya bisa di sekitar rumah. Tidak bisa bebas keluar kota karena napi yang dibebaskan ini sifatnya tahanan rumah. Jika ada yang tidak taat maka akan diberi sanksi," terangnya dengan menambahkan bahwa nanti napi harus meminta surat dari aparatur desa atas sikap mereka selama bebas, apakah taat atau tidak.
"Kita juga mengharapkan masyarakat untuk mengawasi mereka. Apalagi soal pembebasan ini kaitannya dengan COVID-19, maka harus di rumah saja. Jangan berkeliaran. Ini juga sudah ditekankan Kalapas kepada napi yang telah bebas," katanya.
Dijelaskan juga bahwa pihak Lapas juga menghentikan pengiriman tahanan sementara baik dari penyidik, jaksa ataupun pengadilan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19. Semuanya untuk mengantisipasi penyebaran virus masuk ke Lapas. "Kalau sempat ada masuk tahanan baru yang kemudian diketahui positif COVID-19, maka akan membahayakan napi di Lapas ini" jelasnya.
Untuk proses itu, polisi dan jaksa akan berkoordinasi. Sementara waktu tahanan berada di masing-masing Polres.