25 bangunan digusur, Pol PP sebut tak ada izin PBG (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Pihak Sat Pol PP saat ditemui pada proses penggusuran mengonfirmasi jika ada 25 bangunan yang digusur termasuk pagar. Dari penjelasan M. Awal Kurniawan selaku Kabid Penegakan Perda dan Perkada Pol PP Deli Serdang, bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki IMB.
Ketua Kampung Kompak menjelaskan dari 25 bangunan yang dirubuhkan itu, beberapa di antaranya dihuni.
"Itu ada penghuninya. Cuma 10 yang tidak ada penghuninya. Perlu dicatat juga, salah satu bangunan saya tidak ada dijadwal kerja mereka, tapi kenapa dirubuhkan? Saya di tempat itu punya tambal ban," aku F Panjaitan.
Pihaknya disebut sudah memiliki penasihat hukum. Mereka juga kemarin pergi ke pengadilan Lubuk Pakam sebagai penggugat.
"Jadi yang kita gugat semalam tidak ada yang hadir. Ada 16 instansi, 1 instansi pun tidak ada yang hadir. Langkah ke depannya dari kita, ya, siapa yang bisa menolong itu ajalah. Karena kita sudah tidak tahu lagi bagaimana," pungkasnya.