Banda Aceh, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa tindak pidana narkotika penyelundup 105 kilogram sabu-sabu jaringan internasional.
Tuntutan dibacakan Sukriyadi selaku jaksa penuntut umum yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pidie dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (2/1/2024).