ilustrasi penyuntikan vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)
Jaksa penuntut umum (JPU) Robertson dari Kejati Sumut, mengatakan kasus ini bermula pada Mei lalu, terdakwa Selviwaty menghubungi kedua dokter tersebut untuk keperluan vaksinasi.
"Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac," katanya
Namun, ternyata ketersediaan vaksin dr Kristinus di dinas kesehatan tidak mencukupi, sehingga menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi dr Indra Wirawan, dengan harga vaksin tetap Rp250 ribu.
"Disepakati tetap Rp250 ribu sekali vaksin. Dari Rp250 ribu rupiah itu Rp220 ribu untuk dokter Indra, sisanya untuk terdakwa Selviwaty," ungkapnya.