Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ketiga terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup yakni Asti Christi, Maya Safitri, dan Inggrid Novelia (masing-masing berkas terpisah). Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujarnya.
Setelah pembacaan tuntutan, jelas dia, sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa maupun penasehat hukumnya.
“Sidang akan dilanjutkan pada Senin (16/12), dengan agenda pledoi dari para terdakwa,” kata Symon Morrys.