Polres Tapanuli Utara menangkap dua orang masing-masing penjual paruh rangkong dan sisik tenggiling. (Dok: Polres Taput)
Untuk diketahui, kasus ini terungkap dalam operasi Mabes Polri. Dalam dakwaannya, perkara ini bermula pada Selasa 6 Juni 2023. Terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Umar alias Yong Ma. Dalam komunikasi itu, dikatakan ada orang dari Jakarta yang akan membeli sisik tenggiling. Mereka kemudian mereka janji untuk bertemu pada Rabu (7/6/2023).
Lalu, pada hari yang sudah ditentukan sekitar pukul 13.00, terdakwa kembali dihubungi Umar untuk bertemu dengan pembeli di daerah Cemara Asri, Medan. Kemudian berselang satu jam, terdakwa bertemu dengan Umar, Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan saksi Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah.
"Bahwa pada saat itu terdakwa dikenalkan oleh Umar kepada pembeli yang mengaku bernama Cici dan Saipul. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa membicarakan terkait kesepakatan harga dengan pembeli dan akhirnya disepakati bahwa harga sisik trenggiling tersebut,” ujar JPU dalam dakwaan.
Merkea kemudian bertemu kembali sekitar pukul 19.00 WIB dengan Cici (pembeli) di kawasan Thamrin Plaza. Mereka kemudian menunjukkan contoh sisik tenggiling.
Mereka kemudian bergerak ke rumah AAN di kawasan Kecamatan Medan Area untuk melihat sisik tenggiling.
"Setibanya di rumah, terdakwa, melakukan video call kepada Cici dengan maksud memperlihatkan sisik yang ada di rumah terdakwa dan Cici mengatakan “oke” dengan sisiknya dan menanyakan ada berapa banyak dan Terdakwa jawab ada 200 kilogram, Cici menjawab “ok tunggu nanti Terdakwa transfer dan mau transfer kemana”, dan terdakwa jawab “transfer ke mandiri saja” kemudian Terdakwa mengirim nomor rekening terdakwa kepada Cici melalui aplikasi WA," ujar JPU.