Medan, IDN Times – Polisi melakukan penggerebekan rumah yang dijadikan tempat pemalsuan uang di kawasan Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Dari penggerebekan itu, Polsek Patumbak menangkap tiga pelaku.
Dari rumah itu, polisi menyita barang bukti uang palsu mulai dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu dan Rp20 ribu.
Ketiga pelaku diamankan itu, masing-masing berinsial FR (32), MFT (22) dan BD (18). Mereka merupakan warga Dame Dusun VII, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.