IDN Times/Masdalena Napitupulu
Dalam dakwaan Muhammad Rizqi Darmawan dan Septian Napitupulu, pada Selasa tanggal 29 Januari 2020 sekira jam 02.00 WIB, Abadi Bangun (korban) datang ke Mie Aceh Delicious Cafe milik Mahyudi di Jalan Pasar Baru Nomor 14 Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru dan memesan nasi goreng.
Setelah dibuat, Agus Salim selaku karyawan menyerahkan nasi goreng tersebut kepada korban. "Selanjutnya, korban mengatakan kepada Agus Salim bahwa uangnya nanti akan diantar oleh seseorang. Saat itu, Agus Salim mengatakan untuk menunggu dan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Mahyudi selaku pengelola cafe," ujar JPU.
Atas perkataan itu, korban emosi dan melemparkan bungkusan nasi goreng tersebut ke arah muka Agus Salim. Namun, Agus Salim menghindar dan korban pergi meninggalkan Delicious Cafe tersebut. Lalu, Agus Salim melaporkan hal tersebut kepada Mahyudi.
Tak lama, korban bersama temannya datang kembali ke Delicious Cafe dengan membawa satu bilah parang. "Kemudian, Mahyudi mendatangi korban dan terjadi pertengkaran. Tanpa basa basi, korban mengayunkan parang tersebut ke arah Mahyudi. Namun, Mahyudi menangkisnya menggunakan tangan," lanjut Septian.
Lalu, Mahyudi mengambil dan memukul kepala korban dengan balok kayu broti. Sehingga korban terjatuh di aspal. Tak sampai di situ, Mursalim selaku supir juga menendang korban secara berulang ke arah wajah dan mengambil parangnya. Selanjutnya, Agus Salim memukul kepala korban dengan balok kayu broti.
Puas menghajar, Mursalim dan Agus Salim pergi meninggalkan tempat kejadian dan membiarkan korban tergetak di aspal jalan raya. Kemudian, Hendri Kapri Simorangkir membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Siti Hajar.
Sesampainya di lokasi, dokter mengatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. "Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena pendarahan yang banyak akibat benda tumpul," pungkas JPU dari Kejari Medan itu.