Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham, menjelaskan motif dibalik kasus bunuh diri. Berawal kecurigaan polisi melihat kondisi perut korban yang besar dan tidak seperti pada umumnya.
Lalu, petugas kepolisian melakukan ekshumasi atau penggalian jenazah melakukan otopsi dan visum dilakukan tim dokter forensik Polda Sumut dan Polres Labusel. Hasil autopsi dan visum menunjukkan korban meninggal dunia dalam keadaan hamil.
Dari pengakuan kedua pelaku, mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban tersebut. Lanjut, Aditya mengungkap diduga kuat korban nekat bunuh diri, karena depresi apa dialami tersebut.
"Korban depresi karena hamil, sehingga nekat bunuh diri," ungkap Kapolres Labusel itu.
Atas perbuatannya, abang kandung dan abang sepupu korban ini, dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, dan juga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.