Medan, IDN Times – Tepat seperempat abad reformasi Indonesia terjadi pafa 1998 silam, perjuangan reformasi banyak memakan korban. Meskipun, upaya melengserkan Soeharto sebagai rezim otoriter saat itu berhasil.
Reformasi memuat enam tuntutan mahasiswa. Masing-masing; reformasi politik, reformasi ekonomi, pengunduran diri Soeharto, tuntutan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan, tuntutan perlindungan HAM, hingga tuntutan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
25 tahun reformasi sudah berlalu. Ragam pertanyaan masih muncul. Misalnya soal tuntutan soal kebebasan pers dan berpendapat. Apakah cita-cita mulia itu sudahh terealisasi?
Catatan Amnesty Internasional menunjukkan, kriminalisasi terhadap para pegiat masih terjadi. Pada 2021 misalnya, Amnesty Internasional mencatat setidaknya ada 95 kasus serangan terhadap pembela HAM di Indonesia dengan total 297 korban. Kemudian Sejak Januari hingga November 2021, Amnesty International Indonesia mencatat terdapat 84 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi menggunakan UU ITE dengan jumlah korban mencapai 98 orang. Begitu juga kriminalisasi yang terjadi pada jurnalis.
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Muhammad Amin Multazam memberikan sejumlah catatan penting capaian reformasi. Khususnya pada tuntutan kebebasan berpendapat.
