Medan, IDN Times – Polrestabes Medan menciduk delapan orang yang terlibat dalam jaringan gelap peredaran narkoba di Sumatra Utara. Satu di antaranya adalah perempuan.
Dari tangan mereka, polisi menyita total 23 Kg sabu-sabu dan sepucuk senjata api berjenis revolver. Polisi juga menyita 17 butir amunisi dan uang tunai Rp41 juta.
Para tersangka yang diamankan berinisial S (22), GS (43), MJ (26), SNU (30), I (47), HS (26) warga Medan. Kemudian FS (42) dan EA (34) warga Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
"Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan," ujar Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Riko Sunarko, Rabu (20/10/2021).