Adapun kebijakan lainnya terkait hal ini, disampaikan Samsul Rizal, dapat dilaksanakan secara luring dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat dan kapasitas 50 persen. Di antaranya, kegiatan praktikum/skill lab/penelitian lab/sejenisnya.
USK juga membatasi kehadiran tenaga kependidikannya maksimal 75 persen. Sementara, semua kegiatan kemahasiswaan di luar kampus juga tidak dibenarkan. Sedangkan kegiatan di dalam kampus, masih dapat dilaksanakan jika dilakukan secara daring.
Dia mengatakan, sebelumnya pihak kampus Jantong Hatee Rakyat Aceh juga telah kembali menerapkan perkuliahan secara daring sejak 8 Februari 2022 lalu. Rektor memahami, keputusan ini memang tidaklah mudah.
“Sebab proses pembelajaran akan jauh lebih efektif jika dilaksanakan secara tatap muka atau luring. Namun keputusan ini harus diambil demi kesehatan dan keselamatan bersama,” ucap Samsul Rizal.