Konferensi pers Polres Aceh Timur terkait penangkapan dua warga yang membawa 5 kilogram sabu. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Timur untuk IDN Times)
Tim gabungan lalu melakukan pengejaran terhadap dua orang yang sebelumnya menumpang mobil kijang kapsul. Dua terduga pelaku tersebut, kemudian ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, pukul 06.00 WIB.
Nova mengatakan dua terduga pelaku penyelundup sabu tersebut yakni masing-masing berinisial BA (37) dan RI (30). Mereka warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kini dua terduga pelaku beserta barang bukti mulai dari karung berisi lima kilogram sabu, satu unit telepon seluler, dan satu unit mobil penumpang merk Toyota Kijang LSX dengan Nomor Polisi BK 1812 KK ditahan di Polres Aceh Timur.
Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 115 (2) subs 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU Narkotika jo pasal 55 (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hukuman mati.