Medan, IDN Times - Seorang laki-laki, berkaus biru bertopi hitam tampak kuyuh saat diperiksa oleh petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Kamis (29/12/2022). Laki-laki berinisial S berulang kali diminta petugas untuk menjawab secara jujur.
“Saya ngantuk pak,” ujar S menjawab.
Petugas terus mencecarnya dengan pertanyaan. Begitu juga dengan ME, rekan S, yang menjalani pemeriksaan di ruangan berbeda.
S dan ME baru saja ditangkap Polisi Hutan BBTNGL di Jalan Lintas Sumatera di kawasan Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka ditangkap lantaran membawa kayu meranti ilegal dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di kawasan Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Kayu dibawa menggunakan mobil Mitsubishi L300. Kondisi kayu sudah dijadikan batangan. Jumlahnya mencapai 2 ton. Ada juga kayu yang sudah dibentuk menjadi kusen pintu. Kayu yang dibawa berasal dari pohon meranti dan damar.
Setelah diperiksa, mereka langsung dibawa ke markas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra di kawasan Marindal. Keduanya ditahan di dalam sel.
“Mereka kami tangkap karena melakukan aktifitas perambahan hutan secara ilegall di kawasan TNGL,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III BBTNGL, Palber Turnip, Kamis petang.
Modus para pelaku juga terbilang rapi. Untuk mengelabui petugas, mereka membawa tiga pelat nomor mobil. Mulai dari plat BL (Aceh) dan BK (Sumut). Ini juga yang memperkuat dugaan, jika jaringan para pelaku, bukan hanya kali ini saja beraksi.
“Pengakuan dari sopir tadi ini sudah kedua kali. Pertama mereka juga pernah kirim ke wilayah Binjai. Dipesan dan akan dijemput di suatu tempat di Sumut. Jadi ini memang modus yang rapi,” ungkap Palber.
Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.