Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250807_113108.jpg
Sidang putusan 2 TNI yang bunuh seorang remaja di Perbaungan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Intinya sih...

  • Serka Darmen dan Serda Hendra divonis 2 tahun 6 bulan penjara

  • Kedua terdakwa akan dipecat dari dinas militer

  • Hasil sidang putusan berbeda dengan tuntutan oditur sebelumnya

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Pelaku penembakan sampai mengakibatkan seorang remaja di bawah umur berinisial MAF meninggal dunia, hari ini menjalani sidang putusan. Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko telah divonis dengan putusan yang sama yakni pidana 2 tahun 6 bulan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mengatakan bahwa kedua terdakwa juga akan dipecat dari institusi TNI. Sebab berdasarkan pertimbangan, mereka telah mencoreng nama institusi khususnya Kodim 0204 Deli Serdang.

1. Serka Darmen dan Serda Hendra divonis 2 tahun 6 bulan penjara

Serka Darmen dan Serda Hendra menunggu putusan dibacakan oleh Majelis Hakim (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Suasana persidangan 2 anggota TNI yang membunuh seorang remaja di Perbaungan, Serdang Bedagai, dihadiri banyak orang. Sebab, hari ini mereka menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Sisingamangaraja XII Pengadilan Militer I-02 Medan.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM," ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, Kamis (7/8/2025).

Sempat terjadi keributan di sidang vonis ini. Terlebih saat Majelis Hakim membacakan seberapa lama kedua terdakwa dipidana.

"Memidana para terdakwa, di mana terdakwa I (Serka Darmen) pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," lanjutnya.

2. Kedua terdakwa akan dipecat dari dinas militer

Suasana persidangan 2 TNI bunuh remaja (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Hukuman penjara 2 tahun 6 bulan yang dialamatkan kepada Serka Darmen juga menimpa Serda Hendra. Mereka berdua sama-sama dipidana 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta.

"Apabila tidak dibayar (denda) diganti dengan kurungan selama 1 bulan," ungkap Djunaedi.

Pantauan IDN Times, pembacaan vonis ini membuat kedua terdakwa menangis. Sebab mereka juga dipastikan akan dipecat sebagai anggota TNI.

"Terdakwa dikenakan pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer. Kemudian membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah sejumlah Rp10 ribu dan memerintahkan para Terdakwa untuk ditahan," jelas Majelis Hakim.

3. Hasil sidang putusan berbeda dengan tuntutan oditur sebelumnya

Sidang putusan 2 TNI yang bunuh seorang remaja di Perbaungan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Hasil sidang putusan ini berbeda dengan tuntutan sebelumnya yang dibuat oleh oditur militer. Di mana kedua terdakwa hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Pasal yang diberi oleh oditur kepada kedua terdakwa pun gugur dalam persidangan. Sebelumnya mereka hanya dijerat pasal kelalaian saja sebagaimana yang diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 359 junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editorial Team