Serka Darmen dan Serda Hendra menunggu putusan dibacakan oleh Majelis Hakim (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Suasana persidangan 2 anggota TNI yang membunuh seorang remaja di Perbaungan, Serdang Bedagai, dihadiri banyak orang. Sebab, hari ini mereka menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Sisingamangaraja XII Pengadilan Militer I-02 Medan.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM," ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, Kamis (7/8/2025).
Sempat terjadi keributan di sidang vonis ini. Terlebih saat Majelis Hakim membacakan seberapa lama kedua terdakwa dipidana.
"Memidana para terdakwa, di mana terdakwa I (Serka Darmen) pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," lanjutnya.