IDN Times, Pekanbaru - Korps Adhyaksa Riau kembali menahan dua tersangka baru dalam penyidikan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH. Proses penahanan itu dilakukan tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada Selasa (16/12/2025) dini hari, sekitar pukul 00.14 WIB.
Adapun kedua tersangka yang dimaksud yakni, MA dan DS. Tersangka MA diketahui menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH. Sedangkan tersangka DS, menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan saudara MA dan saudara DS sebagai tersangka," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau Marlambson Carel Williams, didampingi Asisten Intelijen Sapta Putra serta Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah.
Dengan telah ditersangkakannya MA dan DS, tim jaksa penyidik langsung melakukan tindakan penahanan terhadap keduanya. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru pada dini hari tadi.
Atas penahanan MA dan DS, total tersangka dalam rasuah ini sudah 4 orang. Sebelumnya, tim jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH dan Zulkifli yang merupakan pengacara perusahaan daerah tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp64.221.498.127,60. Hal ini tertuang dalam Laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Tersangka MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
