Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap security dan humas TPL di Sihaporas (IDN Times/Patiar Manurung)
Manambus Pasaribu juga membantah apa yang tuduhkan kepada terdakwa. Bentrok yang terjadi 16 September 2019, saat masyarakat bercocok tanam di atas tanah leluhurnya yang diklaim PT. TPL sebagai lahan konsesinya.
"Bentrokan terjadi akibat dan merupakan kebuntuan dialog antara Humas dan security dengan kelompok MA (masyarakat adat) Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras). Kelompok MA tetap melakukan kegiatan bercocok tanam yakni menanam jagung. Sedangkan Humas dan Security tetap bertahan melarang MA Lamtoras mengerjakan lahan," terangnya.
Dijelaskan, masalah lahan di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun kepingan kecil dari potret kondisi konflik agraria dan sumber daya alam yang terjadi secara massif dan meluas di berbagai daerah di Indonesia. Terhitung sejak leluhur mereka yang bernama Ompu Mamontang Laut Ambarita, masyarakat adat Lamtoras telah 11 generasi berdiam dalam suasana damai dan tenteram di wilayah Sihaporas dan menguasai tanah adat seluas 2.049 hektare yang berada di wilayah tersebut.
Fakta yang terungkap di persidangan jelas menunjukkan bahwa bentrokan antara masyarakat adat Lamtoras dengan Humas dan Security PT TPL tidak terjadi begitu saja, tetapi jelas karena ada pemicunya. Pada saat tidak tercapai titik temu dalam dialog, yang dilakukan oleh komunitas masyarakat adat Lamtoras pada saat itu adalah tetap bekerja menanam jagung di lahan.
"Tidak ada terlihat tindakan menyerang atau tanda-tanda akan menyerang pihak Humas dan Security PT TPL, kecuali hanya konsentrasi dan fokus bekerja menanam jagung. Sementara, pihak Humas dan Security terlihat berusaha menghalangi masyarakat bekerja dengan secara aktif mencoba menarik cangkul beberapa anggota masyarakat yang sedang bekerja," tambahnya.
Tindakan Humas dan Security menghalang-halangi masyarakat bekerja dengan dengan cara mencoba merampas cangkul, menimbulkan respon dari masyarakat. "Sangkaan, dakwaan dan tuntutan pidana yang disampaikan penegak hukum kepada Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita sangat terlihat adanya upaya untuk mengkriminalisasikan para terdakwa," tambah Sahat Manullang.