2 Terdakwa Kasus Penganiayaan di Sihaporas Berharap Vonis Bebas

Simalungun, IDN Times - Dua orang terdakwa, Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita yang dijerat pasal 170 KUHP penganiayaan secara bersama-sama kepada Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) menanti vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang diketuai Roziyanti, Kamis (13/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah, menanggapi hasil pledoi penasehat hukum kedua warga Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun tersebut, yang tetap pada tuntutannya.
1. Minta terdakwa dibebaskan karena dinilai tidak bersalah
Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa, Manambus Pasaribu, Sahat Hutagalung, Roy Marsen Simarmata dan Ronal Syafriansah, dalam pledoinya berharap majelis dapat memberikan putusan secara objektif dan seadil-adilnya. "Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah," kata Manambus Pasaribu selaku ketua tim penasehat hukum.
Dijelaskan mereka, bahwa warga Sihaporas khususnya kedua terdakwa dalah bagian dari warga Negara Indonesia, yang berjuang untuk mempertahankan tanah peninggalan leluhurnya, ruang hidupnya, tulang belulang leluhurnya.
"Mereka bekerja di atas tulang belulang leluhurnya, mengerjakan tanah yang ditinggalkan oleh leluhurnya untuk penghidupan mereka dan wajib mereka jaga untuk generasi penerus mereka kelak seperti yang telah dilakukan oleh leluhurnya kepada mereka," tambahnya.