Medan, IDN Times- Kasus dugaan penipuan arisan online dengan korban Intan Aseh masih belum bergulir ke persidangan. Padahal laporan sudah dilayangkan sejak Februari 2023 lalu. Polisi sudah menetapkan NS sebagai tersangka. Namun berkas yang dilimpahkan berulang kali dikembalikan atau P19.
Hal ini dikatakan penasihat hukum korban Sevendy Christyan Sihite dari Retrika Law Firm. Menurutnya oordinasi sudah dilakukan denan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait perkembangan kasus ini. Namun berkas belum juga dilimpahkan.
"Terakhir kali kami mendapati SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) pada tanggal 1 Juli 2025 dari penyidik, yang mana berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepada kejaksaan itu dikembalikan atau P19," terang Sevendy kepada wartawan, Senin (14/7/2025).