Deli Serdang, IDN Times – Kasus perusakan mobil dinas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang saat pengejaran pengedaran narkoba berbuntut penangkapan dua provokator.
Dua orang yang ditangkap adalah A dan IL. A adalah warga setempat dan IL merupakan Kepala Dusun di Desa Ragemuk, Kecamatan Pantai Labu, Sumatra Utara.
“Untuk tersangka yang menghalangi petugas menangkap pengedar narkoba inisial IL, itu yang yang berprofesi sebagai Kadus (kepala dusun),” ujar Kapolres Deli Serdang AKBP Yemi Mandagi, Jumat (7/8/2020).