Medan, IDN Times – Dua perwira kepolisian di Polres Asahan dituding melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan LS (23). Kedua polisi itu yakni Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti), Polres Asahan AKP S dan Kanit Sat Narkoba, Polres Asahan, Ipda S.
Kasus ini sudah dilaporkan LS ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Kamis (15/5/2025). LS melaporkan kasus itu melalui pengacaranya, Alamsyah.