Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Dalam pemeriksaan, dua tersangka yang ditangkap mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku memiliki peran yang berbeda-beda.
"Perannya ini masing-masing, ada yang melakukan pemukulan dan juga yang melakukan tindakan seperti yang disampaikan oleh korban,” ujar Fathir.
Beredar informasi jika pelaku penganiayaan itu sampai 20 orang. Fathir belum bisa memastikannya. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Saat ini pemeriksaan terus berjalan, kami masih mendalami (dugaan keterlibatan pelaku lain), kami akan mengusut tuntas kejadian ini (apabila ada) pelaku lain, akan kami lakukan tindakan sesuai proses hukum yang berlanjut," ujarnya.
Sementara itu, motif penganiyaan diduga dipicu perselisihan antar geng atau kelompok berbeda Korban dianggap pelaku berada berseberangan dengan kelompoknya.
"Untuk (penyelidikan) sementara yang kami dapat dari (keterangan) 2 pelaku (yang ditangkap ini) motifnya sakit hati antara kelompok yang satunya dengan kelompok lain," ujar Fathir.
Atas perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.