Medan, IDN Times – Yogi Syahputra (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) hanya terdiam lemas di ujung video conference persidangan mereka. Pemuda asal Kalimantan Barat itu mendengar dengan seksama vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/6/2023).
Keduanya terlibat dalam kasus pengungkapan 75 Kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi. Kasus ini juga menjerat dua prajurit TNI; Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan. Keduanya sudah divonis dengan hukuman penjara seumur hidup dalam Pengadilan Militer beberapa waktu lalu.
Vonis mati Yogi dan Syahril dibacakan oleh hakim yang diketuai Dahlan Tarigan didampingi masing-masing hakim anggota, Immanuel Tarigan SH MH dan Efrata Happy.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim Dahlan di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan.