Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Medan, IDN Times – Yogi Syahputra (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) hanya terdiam lemas di ujung video conference persidangan mereka. Pemuda asal Kalimantan Barat itu mendengar dengan seksama vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/6/2023).

Keduanya terlibat dalam kasus pengungkapan 75 Kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi. Kasus ini juga menjerat dua prajurit TNI; Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan. Keduanya sudah divonis dengan hukuman penjara seumur hidup dalam Pengadilan Militer beberapa waktu lalu.

Vonis mati Yogi dan Syahril dibacakan oleh hakim yang diketuai Dahlan Tarigan didampingi masing-masing hakim anggota, Immanuel Tarigan SH MH dan Efrata Happy.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim Dahlan di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

1. Kedua terdakwa nyatakan banding

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua terdakwa dinilai bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan," tegas hakim Dahlan Tarigan.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Sementara JPU Andalan Zalukhu menyatakan pikir-pikir. Putusan yang dijatuhkan, sama dengan tuntutan jaksa.

2. Keduanya kerjasama dengan TNI selundupkan sabu-sabu

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times)

Dari dakwaan terungkap, bahwa kasus narkoba ini terungkap dari penyelidikan Mabes Polri pada Senin (5/12/2023). Petugas menangkap Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke lokasi pencucian mobil di Jalan Sp Kebun Jagung depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Dari dalam mobil itu, polisi menyita 75 paket sabu-sabu terbungkus teh China dan 8 bungkus pil ekstasi sejumlah 40 ribu butir. Yalpin dan Rian ditahan. Polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO).

3. Yogi dan Syahril ditangkap setelah ambil paket sabu dan ekstasi

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kasus itu kemudian dikembangkan. Polisi melakukan control delivery. Yalpind an Rian kemudian diminta mengantarkan narkoba kepada Yogi dan Syahril.

Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan. Di sana, Yogi menanyakan paket narkoba itu. Yalpin menjawab, paket itu ada di dalam mobil.

Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut dan langsung ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.

Editorial Team