Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kabupaten Batubara yang diduga terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Keduanya, yakni SLS (42), Ketua MKKS SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA, diduga melakukan pemotongan dana BOS dari sekolah-sekolah di Batubara untuk kepentingan pribadi.

1. OTT berawal dari laporan masyarakat

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengumpulan uang dari para kepala sekolah SMA dan SMK di Batubara.

"Dua terduga pelaku dugaan korupsi yang ditahan adalah SLS (42 tahun) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48 tahun) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara," ujar Yos Tarigan, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, Jumat (14/3/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim intelijen Kejati Sumut langsung melakukan pemantauan di lapangan untuk mengumpulkan bukti.

2. Uang Rp319 juta disita saat penangkapan

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil penyelidikan, SLS dan MK diduga melakukan pemotongan dana BOS yang bersumber dari SMA/SMK Negeri dan Swasta di Batubara.

"Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," ungkap Adre W. Ginting.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta. Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, status SLS dan MK resmi ditetapkan sebagai tersangka.

2. Keduanya dijerat pakai pasal korupsi

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," pungkasnya.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi akan terus dilakukan, terutama dalam sektor pendidikan, guna menghindari penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah.

Editorial Team