Banda Aceh, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 atau 2023 Masehi kepada narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno mengatakan, jumlah usulan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri sebelumnya yakni 5.395 orang.