Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Kapal Isap Pasir Malaysia Ditangkap KKP di Perairan Batam

Petugas PSDKP saat melakukan pengamanan kapal isap pasir Malaysia, MV Yang Cheng 6 (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menangkap dua kapal isap pasir laut berbendera Malaysia di perairan Pulau Nipah, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, kedua kapal tersebut, yakni MV Yang Cheng 6 dan Zhou Shun 9, diduga melakukan pengisapan pasir laut secara ilegal di wilayah Indonesia.

"Mereka tidak dapat menunjukkan izin untuk aktivitas penambangan pasir, hanya membawa dokumen pribadi seperti ijazah," kata Pung Nugroho, Rabu (9/10/2024).

1. Kronologi penangkapan

Kapal isap pasir laut berbendera Malaysia, MV Zhou Shun 9 (IDN TIMES/Putra Gema Pamungkas)

Pung menjelaskan, penangkapan ini bermula pada 9 Oktober 2024, saat kapal PSDKP Orca 3 yang sedang menuju Pulau Nipah berpapasan dengan kedua kapal tersebut.

"Saat itu, Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono juga berada di atas kapal Orca 3 dan memerintahkan pemeriksaan terhadap kapal-kapal ini," tambah Pung.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapten kapal tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan, dan pihaknya menemukan ribuan kubik pasir laut di atas kedua kapal.

"Kami amankan kapal-kapal ini karena diduga melakukan penambangan pasir laut secara ilegal," tegas Pung.

2. Kerugian negara mencapai Rp223 miliar

Muatan pasir laut di kapal MV Yang Cheng 6 (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kedua kapal isap pasir ini dapat menampung hingga 100 ribu meter kubik pasir laut setiap bulannya, yang dapat merugikan negara hingga Rp223 miliar.

Pung mengungkapkan, pergerakan kapal-kapal ini telah lama dipantau oleh tim PSDKP, dan keduanya beberapa kali terpantau beroperasi di wilayah Indonesia.

"Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pencurian pasir laut di wilayah kita benar-benar terjadi," ujar Pung.

3. ABK bantah lakukan pencurian pasir Indonesia

Petugas PSDKP saat melakukan pengamanan kapal MV Zhou Shun 9 (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Di lokasi yang sama, Joni (44), Anak Buah Kapal dari MV Yang Cheng 6, membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aktivitas pengisapan pasir dilakukan di perairan Pulau Muar, Johor, Malaysia.

"Pasir ini akan dijual ke Singapura. Kami hanya melintasi wilayah Indonesia menuju jalur pelayaran internasional," tegasnya mengakhiri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us