Medan, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat penahanan atas ditetapkan dua Kepala Dinas Pemko Medan dugaan kasus korupsi.
"Kami sampai saat ini, Jumat 14 November 2025 belum menerima surat penahanan dari Kejaksaan terkait Kadis Koperasi dan Kadishub. Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, untuk memperoleh surat penahanan tersebut sebagai dasar kami untuk proses selanjutnya terhadap kedua Kadis tersebut," tutupnya.
