Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251113-WA0071.jpg
Kejari Medan menetapkan dua Kadis sebagai tersangka kasus korupsi (Dok. Wesly for IDN Times)

Medan, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat penahanan atas ditetapkan dua Kepala Dinas Pemko Medan dugaan kasus korupsi.

"Kami sampai saat ini, Jumat 14 November 2025 belum menerima surat penahanan dari Kejaksaan terkait Kadis Koperasi dan Kadishub. Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, untuk memperoleh surat penahanan tersebut sebagai dasar kami untuk proses selanjutnya terhadap kedua Kadis tersebut," tutupnya.

1. Pengganti sementara dua jabatan tersebut masih dalam proses

Kejari Medan menetapkan dua Kadis sebagai tersangka kasus korupsi (Dok. Wesly for IDN Times)

Dua kadis tersebut adalah Kepala Dinas Koperasi Usah Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution dan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Erwin Saleh. Untuk pengganti sementara dua jabatan tersebut, masih dalam proses.

Sebelumnya, dugaan kasus korupsi ini ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Medan pada acara Medan Fashion Festival (MFF) dengan nilai anggaran sebesar Rp1,1 miliar , pada Kamis (13/12/2025).

2. Akan diberhentikan sementara jika ada surat penahanan

Kejari Medan menetapkan dua Kadis sebagai tersangka kasus korupsi (Dok. Wesly for IDN Times)

Menurut Subhan, saat ini pihaknya masih menunggu surat penahanan kedua Kadis itu ke Inspektorat Medan.

Subhan mengatakan, surat penahanan dari Kejari diperlukan untuk pemberhentian sementara kedua kadis itu baik dari jabatannya maupun Pegawai Negeri Sipil.

Lanjutnya, Dasar Hukum dalam kasus tersebut pada dua Kadis Medan yang ditetapkan tersangka ada dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tentang Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

"Dalam hal terdapat PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara, dan pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan dan penahanan dibuktikan dengan surat penahanan dari pejabat yang berwenang," katanya pada IDN Times, Jumat (14/11/2025).

3. Jika diberhentikan sementara maka tidak menerima gaji

Kejari Medan menetapkan dua Kadis sebagai tersangka kasus korupsi (Dok. Wesly for IDN Times)

Dia juga menjelaskan bahwa, sesuai aturan PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan.

Namun, PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 % (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan uang pemberhentian sementara diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara;

"PNS diberhentikan sementara dan ditetapkan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka masa selama menjalani pidana penjara tidak dihitung sebagai masa kerja PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sebagai PNS," tutup Subhan.

Editorial Team