Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Hektare Lahan TNGL Dirambah di Gayo Lues, 1 Orang Jadi Tersangka

Barang bukti chainsaw yang disita dari lokasi perambahan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Blok Hutan Aih Panas, Desa Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, pada 20 Februari 2025. (Dok: BBTNGL)

Gayo Lues, IDN Times – Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) mengungkap kasus perambahan hutan. Bersama Polres Gayo Lues, mereka menangkap lima terduga pelaku perambahan hutan di dalam kawasan TNGL, Blok Hutan Aih Panas, Desa Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, pada 20 Februari 2025.

Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen pihak berwenang dalam melindungi salah satu ekosistem hutan hujan tropis terpenting di Indonesia.

Dalam kasus ini, petugas menangkap R alias AS (32), DR (32), IR (55), IS (30) dan  ZD (48). Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit gergaji mesin dan satu jerigen bahan bakar yang digunakan untuk menebang pohon secara ilegal. 

1. Modus merambah hutan untuk pembukaan lahan perkebunan

Foto aerial lokasi perambahan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Blok Hutan Aih Panas, Desa Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, pada 20 Februari 2025. (Dok: BBTNGL)

Kepala BBTNGL Subhan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 14 Februari 2025 yang mencurigai adanya aktivitas perambahan di kawasan TNGL.

Menanggapi laporan tersebut, tim dari TNGL segera turun ke lapangan pada 17 Februari 2025. Di lokasi kejadian, petugas menemukan dua hektare kawasan hutan yang sudah terbuka, dengan sisa-sisa pembakaran dan bekas aktivitas pengolahan kayu. Bahkan, sebuah pondok sederhana berdiri di tengah lokasi, diduga digunakan oleh para pelaku sebagai tempat istirahat dan penyimpanan kayu hasil tebangan ilegal.

Kemudian Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Blangkejeren, Ali Sadikin berkoordinasi dengan kepolisian. Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Gayo Lues, patroli gabungan digelar pada 20 Februari 2025. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menemukan lima orang sedang melakukan aktivitas di area yang baru dibuka. Tanpa membuang waktu, tim segera mengamankan kelima orang tersebut.

“Salah satu pelaku, berinisial R (32), mengakui bahwa ia telah merambah hutan sejak Desember 2024 dengan tujuan membuka lahan untuk perkebunan,” ujar Subhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/1/2025).

1. Polisi menetapkan satu orang tersangka

Para terduga pelaku perambahan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Blok Hutan Aih Panas, Desa Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, pada 20 Februari 2025. (Dok: BBTNGL)

Polisi menetapkan R (32) sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Saat ini, ia telah ditahan di Polres Gayo Lues untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku diduga melanggar UU RI No. 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda yang berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar, pemerintah berharap sanksi tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan calon perambah lainnya.

3. Operasi di kawasan TNGL terus digalakkan

Petugas gabungan berdiri di atas pohon yang ditebang di lokasi perambahan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Blok Hutan Aih Panas, Desa Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, pada 20 Februari 2025. (Dok: BBTNGL)

Keberhasilan operasi ini merupakan hasil dari kerja sama erat antara TNGL dan Polres Gayo Lues. Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap kawasan konservasi ini.

“Kami berharap kasus ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah aktivitas ilegal lainnya yang merusak ekosistem TNGL,” ujar Subhan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa TNGL memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk menjadi habitat bagi spesies langka seperti harimau Sumatra, orangutan, dan gajah Sumatra. Oleh karena itu, upaya perlindungan hutan harus terus diperkuat agar tidak ada lagi praktik perambahan yang mengancam keberlangsungan flora dan fauna di dalamnya..

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
Doni Hermawan
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us